assalamuallaikum agan/sista semua
kali ini saya akan membahas tentang
5 hukum perkawinan
Hukum nikah dapat dibagi menjadi 5 berdasarkan keadaan dan kondisi individu, yaitu :
1). Wajib, bagi orang yang sudah mampu melaksanakannya, sudah mampu dari segi lahir maupun bathin dan kalau tidak menikah dia akan terjerumus ke dalam perzinaan.
2). Sunnah, bagi orang yang berkehendak untuk menikah dan mempunyai biaya sehingga dapat memberikan nafkah kepada istrinya dan keperluan-keperluan lain yang diperlukan.
3). Mubah, bagi orang yang tidak terdesak oleh hal-hal yang mengharuskan untuk segera menikah atau yang mengharamkannya.
4). Makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakan pernikahan karena tidak mampu memberikan nafkah kepada istrinya atau mungkin karena lemah syahwat.
5). Haram, bagi orang yang ingin menikah dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia-nyiakannya. Hukum haram ini juga berlaku bagi orang yang tidak mampu memberi belanja kepada istrinya, sedangkan nafsunya tidak mendesak.
1). Wajib, bagi orang yang sudah mampu melaksanakannya, sudah mampu dari segi lahir maupun bathin dan kalau tidak menikah dia akan terjerumus ke dalam perzinaan.
2). Sunnah, bagi orang yang berkehendak untuk menikah dan mempunyai biaya sehingga dapat memberikan nafkah kepada istrinya dan keperluan-keperluan lain yang diperlukan.
3). Mubah, bagi orang yang tidak terdesak oleh hal-hal yang mengharuskan untuk segera menikah atau yang mengharamkannya.
4). Makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakan pernikahan karena tidak mampu memberikan nafkah kepada istrinya atau mungkin karena lemah syahwat.
5). Haram, bagi orang yang ingin menikah dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia-nyiakannya. Hukum haram ini juga berlaku bagi orang yang tidak mampu memberi belanja kepada istrinya, sedangkan nafsunya tidak mendesak.
0 komentar:
Posting Komentar
peraturan berkomentar:
1.berkomentar lah dengan santun dan sopan.
2.dilarang menaruh link aktif
3.no spam,sara, and flame
4.apa bila komentar tidak sesuai dengan isi konten maka akan dihapus.
5.kalau mau panggil saya panggil saya sebagai admin/jendral ismi
terimakasih